TVRINews, Ambon
Anggota DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Maluku yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat di Maluku.
Bisri mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi wilayah adat, sistem pemerintahan tradisional, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
“Walaupun ini terlambat, tetapi jauh lebih baik daripada kita tidak melakukan sama sekali,” ujar Bisri.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan aspek sejarah dan kondisi sosial masyarakat. Sebab, setiap negeri adat di Maluku memiliki karakteristik, tradisi, serta pranata yang berbeda dan masih dijalankan hingga saat ini.
Bisri menilai, salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah batas wilayah adat. Persoalan tersebut telah berlangsung sejak masa kolonial dan hingga kini masih berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah serta memberikan kepastian terkait batas wilayah masing-masing negeri adat.

(Bisri As Shiddiq Latuconsina-Anggota DPD RI)
“Konflik batas-batas wilayah adat itu tidak akan terelakkan, tetapi semua pihak harus legawa. Negara harus benar-benar hadir di tengah konflik, memfasilitasi dalam bentuk musyawarah, dan kemudian mengambil sikap tegas,” tegasnya.
Bisri juga menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah membutuhkan dukungan pemerintah, terutama dalam pemetaan dan pengukuran yang memerlukan tenaga ahli, teknologi, serta anggaran memadai.
Menurutnya, Ranperda Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Selain batas wilayah, Bisri menyoroti pentingnya perlindungan terhadap sistem pemerintahan negeri adat, termasuk mekanisme pengangkatan raja di sejumlah negeri di Maluku. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kata dia, harus disertai penghormatan terhadap pranata tradisional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional.
Bersama tim kerja Komite I DPD RI, Bisri turut mendorong penguatan kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Salah satu upaya yang disiapkan adalah pedoman penyusunan peraturan negeri atau peraturan desa sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak tradisional masyarakat.
Ia berharap, inisiatif DPRD Maluku dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan yang melibatkan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Bisri menegaskan, pelindungan masyarakat adat bukan sekadar persoalan administrasi dan hukum, melainkan juga bagian dari upaya menjaga identitas serta warisan peradaban Maluku.
“Pengakuan masyarakat hukum adat ini bukan sekadar tanggung jawab orang, tetapi bentuk rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahi kita nilai-nilai kearifan lokal, budaya, dan mewariskan sebuah sejarah besar atas peradaban Maluku,” pungkasnya.
Melalui penyusunan Ranperda tersebut, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku diharapkan semakin kuat, termasuk dalam menjaga wilayah adat, melestarikan tradisi, dan mempertahankan keberlangsungan pranata adat bagi generasi mendatang.










