TVRINews - Maluku
Otoritas pelabuhan siapkan langkah hukum antisipasi kecelakaan di Pelabuhan Yos Sudarso.
Keselamatan alur pelayaran di kawasan timur Indonesia kembali menjadi sorotan serius setelah otoritas pelabuhan setempat mendeteksi adanya potensi ancaman keselamatan navigasi.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo menyatakan akan segera menerapkan sanksi tegas bagi nahkoda maupun pemilik kapal nelayan yang kedapatan membuang jangkar di jalur lintasan utama Pelabuhan Yos Sudarso, Kabupaten Kepulauan Aru.
Praktik berlabuh di zona terlarang ini dinilai membahayakan mobilitas kapal niaga berukuran besar dan armada penumpang yang rutin keluar-masuk dermaga. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu insiden tubrukan di tengah laut, terutama mengingat karakteristik perairan yang semakin menantang pada waktu-waktu tertentu.

(Jalur lintasan utama Pelabuhan Yos Sudarso. [Foto: Melky/TVRI Maluku])
Pelaksana Harian Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo, Gerry Rejaan Senin 31 Agustus 2026, mengungkapkan bahwa tim pengawas keselamatan telah berulang kali melayangkan peringatan langsung di lapangan. Kendati sosialisasi intensif sudah berjalan, pelanggaran serupa masih kerap ditemukan di area terlarang.
"Kapal-kapal nelayan yang sementara berlabuh sangat mengganggu alur pelayaran masuk keluar kapal, baik kapal penumpang maupun kapal barang," ujar Gerry saat memberikan keterangan resmi mengenai penataan kawasan pelabuhan.
Gerry menambahkan, potensi bahaya kian meningkat ketika navigasi dilakukan pada malam hari tanpa jarak pandang yang memadai. Faktor alam seperti dinamika pasang surut air laut turut mempersempit ruang gerak kapal yang melintas, sehingga kehadiran armada nelayan di jalur lintasan menciptakan risiko fatal bagi keselamatan pelayaran nasional.
Sebagai langkah antisipasi jangka pendek, armada patroli laut UPP Kelas III Dobo diinstruksikan untuk meningkatkan intensitas pengawasan harian.
Otoritas kepelabuhanan memastikan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk merugikan sektor perikanan lokal, melainkan demi menegakkan standar keselamatan pelayaran internasional serta menjamin kelancaran distribusi logistik maritim di wilayah Kepulauan Aru.









