TVRINews, Maluku
DPRD Maluku mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPD RI dan tengah dimatangkan oleh DPR RI bersama pemerintah.
Provinsi Maluku bersama sejumlah provinsi kepulauan lainnya selama ini memperjuangkan lahirnya regulasi khusus yang mengatur karakteristik wilayah kepulauan. Kondisi geografis yang terdiri atas banyak pulau dinilai membutuhkan kebijakan pembangunan dan pengelolaan fiskal yang lebih sesuai.
Anggota DPRD Maluku Mu’min Refra meminta pemerintah pusat dan DPR RI tidak menunda pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan diperlukan agar masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh manfaat pembangunan dan kebijakan fiskal yang lebih adil.
"RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan agar pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal dapat dirasakan masyarakat di daerah kepulauan, termasuk Maluku," ujar Mu’min.
Ia menilai regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah kepulauan dalam mengembangkan wilayah sesuai karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Maluku berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera mencapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sehingga regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Bagi Maluku, pengesahan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah kepulauan.










